"Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini," ucap Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.
Ketiga terdakwa ini diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Medan untuk kemudian didistribusikan kesejumlah daerah di tanah air ini.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.