Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di Jalan Rasuna Said, Ini Timeline-nya

Reni Lestari , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |07:45 WIB
Ganjil-Genap di Jalan Rasuna Said, Ini <i>Timeline</i>-nya
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan sejumlah stakeholder berencana memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil-genap hingga ke Jalan Rasuna Said. Dengan kebijakan ganil-genap ini, Jalan Rasuna Said tidak bisa dilalui kendaraan roda dua antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, ada tiga ruas jalan yang akan dikenakan ganjil-genap dalam waktu dekat, antara lain Jalan Sudirman (Bundaran HI - Bundaran Senayan), Jalan Rasuan Said dan Jalan Sudirman - Imam Bonjol.

"Ini usulan Dishub ke BPTJ. Pembatasan lalu lintas sepeda motor pada Bund HI sampai Jalan Merdeka Barat sampai Bunddaran Patung Kuda Monas sudah berjalan kurang lebih dua tahun sesuai dengan Perda No 195/2015," kata Budiyanto kepada Okezone, Senin (21/8/2017).

Namun, kebijakan ganjil genap ini tidak serta merta diterapkan. Budiyato menjelaskan, ada beberapa tahapan yang akan diterapkan sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.

Pertama, Forum Group Discussion (FGD) antara para stakeholder telah dilakukan, 8 Agustus 2017, diikuti dengan rapat koordinasi pada 15 Agustus.

Uji coba akan dilakukan muali 12 September hingga 10 Oktober 2017. "Lalu kita akan evaluasi uji coba tersebut pada 14, 20 dan 28 September 2017," ujarnya.

Usai uji coba, ganjil genap di ruas-ruas jalan tersebut dicanangkan pada 11 Oktober 2017 dengan dasar hukum peraturan gubernur (Pergub).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement