Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabup di Sumbar Mutasi Pejabat saat Bupati Naik Haji, Kemendagri: Ini Kasus Pertama di Indonesia

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |11:21 WIB
Wabup di Sumbar Mutasi Pejabat saat Bupati Naik Haji, Kemendagri: Ini Kasus Pertama di Indonesia
Ilustrasi pelantikan pejabat (Raiza/Okezone)
A
A
A

PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

Ferizal yang juga Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt karena Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi sedang beribadah haji di Tanah Suci. Namun, begitu dikasih kewenangan sementara sebagai Plt, ia justru memutasi para pejabat.

"Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji," kata Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono seperti dilansir Antara, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati defenitif menunaikan ibadah haji.

"Apalagi melantik sekda harus melalui koordinasi tertulis dengan provinsi dan tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pejabat yang dilantik sekarang statusnya cacat secara hukum," ujar dia.

Ia mengingatkan tiga pejabat yang dilantik plt bupati jika tetap menjalankan tugas akan menerima implikasi hukum. "Jika mereka membuat kebijakan yang harus memakai anggaran negara maka wajib diganti sebab hal itu tidak sah dan bisa merugikan negara karena digunakan oleh yang tidak berhak," jelasnya.

Kemudian dari sisi hukum pejabat lama tetap sah dan berwenang menjalankan tugas sehari-hari. Ia menduga mutasi yang dilakukan dipicu dua hal yaitu ada maksud tidak baik atau memang murni karena ketidaktahuan.

Soni memastikan persoalan ini akan menjadi catatan khusus bagi Kemendagri dan Gubernur Sumbar harus memberikan peringatan berupa teguran tertulis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Sebelumnya Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap tiga pejabat eselon II pada 18 Agustus 2017.

Pejabat yang dilantik adalah Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra.

Kemudian Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.

Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya dan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.

Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat prosesi pelantikan berlangsung menyatakan kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.

Pelantikan itu membuat Limapuluh Kota memiliki masing-masing dua pejabat untuk jabatan Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement