Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |13:05 WIB
Bersaksi di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar
Ahmad Dhani bersaksi di sidang kasus Buni Yani (CDB/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo bersaksi di sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Ia mengaku terpanggil memberi kesaksian untuk meringankan Buni Yani yang menurutnya tak bersalah.

"Karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar, bukan membela yang bayar," kata Ahmad Dhani kepada wartawan usai bersaksi di sidang digelar di Gedung Arsip Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (22/8/2017).

Pentolan group band Dewa 19 itu hadir sebagai saksi fakta yang meringankan Buni Yani. Ahmad Dhani merupakan saksi fakta ‎yang meringankan ketiga dihadirkan di persidangan ke 10 Buni Yani.

Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani sudah menghadir dua saksi fakta yang meringankan yakni Predi Kasman, Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan petinggi FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin.

Saat bersaksi di sidang hari ini, Ahmad Dhani mengenakan pakaian serba hitam plus peci. Suami Mulan Jamela itu menuturkan, dakwaan bahwa Buni Yani melanggar UU ITE terkait video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidaklah benar.

Menurut Dhani, Buni Yani mengunggah video Ahok di Facebook bukan perbuatan melanggar hukum. "Karena saya yakin, niat dia bukan untuk melanggar hukum. Niatnya memberitahukan kepada masyarakat," kata Dhani di depan majelis hakim.

‎"Buni Yani ini ibarat meneriaki maling, mobil tapi dia yang ditangkap, pencurinya kabur‎," sebut Dhani.

Usai persidangan, Dhani pun berbicara kepada media terkait kesaksiannya. Ia bersikukuh bahwa Buni Yani tak bersalah dalam postingan video Ahok.

“Niat dari Buni Yani bertanya kepada masyarakat ‎apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mensrea(unsur kesengajaan) dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum ITE," jelasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement