Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bidik Tersangka Lain yang Tergabung dalam Sindikat Saracen

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |18:04 WIB
Polisi Bidik Tersangka Lain yang Tergabung dalam Sindikat Saracen
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi sedang memburu pelaku lainn dalam Sindikat Saracen yang menyebarkan kebencian dengan menggunakan isu SARA di media sosial. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan.

"Ya, namanya juga penyidikan. Berkembang ya. Berkembang dalam proses penyidikan tentunya kita akan tindaklanjuti," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Kendati begitu, Awi menegaskan, masih akan mempelajari anggota dari sindikat tersebut. Mengingat, kata Awi, kelompok ini mempunyai struktur organisasi yang tercantum di websitenya.

Namun, Awi menekankan tidak akan sembarangan untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap nama-nama yang ada di struktur organisasi tersebut. Pasalnya, Awi memberitahukan ada dugaan sindikat itu hanya mencatut nama-nama tersebut.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Polisi Tindak "Bos" Saracen

"Kami juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya ya tidak. Sifatnya bukan memanggil tapi mengundang untuk klarifikasi," ujar Awi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement