Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2017 |14:28 WIB
Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU
Konferensi pers di Bareskrim Polri (Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini menggelar perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Namun, Agung masih enggan memaparkan lebih dalam siapa sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. "Nanti setelah gelar perkara," ujar Agung.

PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sendiri diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan PT IBU juga terjadi dalam melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus lantaran tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelanggaran itu, sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium. Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu I-V.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement