JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kebenaran terkait beredarnya nama kepengurusan kelompok Saracen yakni penyebar konten ujaran kebencian di jejaring media sosial.
"Saat ini masih dilihat fakta hukumnya, kalau ada terkait misalnya aliran rekening tentu kita akan minta keterangan. Sejauh ini belum ada dan kita juga belum dapat data dari PPATK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
(Baca juga: Nah! DPR Yakin Ada Penyokong Dana di Balik Sindikat Saracen)
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sampai saat ini baru tiga tersangka. Kita masih melakukan jejak digital sedang kita lakukan. Kita juga sedang cari jejak digitalnya dan memintakan analisis terhadap beberapa rekening, kita juga sedang menganalisa, mengekstrasi beberapa data yang ada di laptop, simcard. Itu yang nanti kita data," jelas Martinus.
(Baca juga: Ungkap hingga Tuntas, Dalang di Balik Sindikat Saracen Harus Ditangkap)
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JAS (32), SRN (32), dan MFT. Kemudian, dalam perkembangannya,polisi menemukan 14 rekening terkait dengan sindikat Saracen.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan satu bundel proposal yang telah disita oleh polisi. Bahkan, di dalam proposal itu ditemukan fakta bahwa Saracen memasok tarif puluhan juta untuk menyewa jasanya. Namun, tujuan proposal itu masih misteri.
(Baca juga: Pengamat Menilai Orang yang Mudah Termakan Hoax karena tidak Cerdas Bermedia)
Rincian tarif dalam proposal itu adalah pembuat website dikenakan biaya Rp15 juta. Kemudian, jasa beberapa buzzer dipatok tarif Rp45 juta per bulan. Sang ketua meminta harga Rp10 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.