Mendapatkan informasi tersebut, Kasubagtekinfo RTMC Ditlantas PMJ Kompol Purwono Takasihaeng melakukan Penyelidikan dengan cara memancing pelaku dengan berpura-pura mengurus pembuatan SIM.
"Aiptu Tarmin dan Brigadir M Imam Efendi menghubungi pelaku melalui HP dan melakukan negosiasi untuk Proses pembuatan SIM Kolektif dan bertemu dengan Pelaku di TKP SCBD," tuturnya.
Setelah bertemu dengan pelaku. Kedua anggota RTMC PMJ yang memancing anggota RTMC PMJ gadungan langsung membekuknya.
"Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Jatanras Polda Metro Jaya," tutupnya.
Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Daftar Nama Pemohon SIM Kolektif 157 Orang disertakan Sidik Jari dan Tanda Tangan Pemohon, tujuh buah BPKB asli, tujuh buah STNK asli. Kwitansi & Stempel, dua keping CD Kosong, satu Unit Sepeda Motor Nmax & Helm ( tanpa STNK ) dan Baju Seragam berlogo RTMC PMJ.
(Rachmat Fahzry)