Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afina menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta hukuman mati dan seumur hidup. “Dari pelaku kami menyita sepeda motor, TV LCD, iPhone 7, jam tangan Alexander Christi, uang tunai Rp2.300.000, ATM, dan KTP pelaku,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.