JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus rental. Seorang pelaku, Egyn Setiarso Wibowo alias Ori Zalesmana (26), berhasil dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku berhasil menipu 50 orang dengan total 80 mobil. Kejahatan itu dilakukan sejak medio Desember 2016 sampai Agustus 2017 lalu.
Bismo menuturkan bahwa pelaku sengaja membuka usaha rental bernama 'Bahri Jaya' untuk dijadikan kedok melancarkan aksi jahatnya. Modus pelaku sendiri dengan berpura-pura menawarkan usaha rental kepada para korban agar mobil para korban bisa direntalkan dengan bergabung di 'Bahri Jaya'.
Dalam melancarkan aksinya, dikatakan Bismo, pelaku menawarkan keuntungan kepada para korban, mulai Rp4,5 Juta- Rp6 Juta per bulannya. Tetapi, seluruh mobil itu ternyata digadaikan ke tempat pegadaian di daerah Saketi, Pandegelang, Banten, tanpa sepengetahuan korban dengan tarif Rp20 Juta sampai dengan Rp30 Juta per mobil. Sehingga Total uang hasil mobil yang digadaikan oleh pelaku mencapai Rp1,4 Miliar.