"Tiga bulan pertama, keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar. Keuntungannya tergantung jenis mobil. Setelah 3 bulan tidak ada kabar lagi (kepada korban)," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,diantaranya mobil Honda Mobilio, Toyota Sienta, Toyota Avanza, kartu nama CV Bahari Jaya, KTP Palsu, SIM palsu, kwitansi tanda terima dari si pelaku dan Kartu Keluarga. Kasus ini merupakan laporan Polisi dari salah satu korban. Polisi masih mengunggu laporan dari korban lainnya.
"Atas kejahatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutup Bismo. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.