JAKARTA - Setelah mendengarkan penyampaian aspirasi dari perwakilan massa Aksi 299, pimpinan DPR memberikan tanggapan atas tuntutan massa tersebut. Tuntutan massa sendiri yakni menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan menolak kebangkitan PKI.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, mengaku memahami tuntutan massa tersebut. Ia berjanji akan membawa aspirasi penolakan Perppu Ormas ke dalam rapat paripurna. Selain itu, politikus Partai Demokrat ini juga sepakat dengan tuntutan massa bahwa semua pihak mesti mewaspadai kebangkitan PKI.
"Kami sangat setuju dan sepakat untuk mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Apapun yang diajarkan faham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi kita. Selain itu, juga bertentangan dengan TAP MPRS," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
(Baca Juga: Hadir di Gedung DPR/MPR, Ketua Presidium Alumni 212 Orasi Bakar Semangat Massa Aksi 299)
Terkait Perppu Ormas, Agus mengatakan bahwa itu merupakan diskresi pemerintah. Perppu dapat langsung berlaku ketika sudah diteken presiden. Namun, Perppu itu sendiri memiliki jangka waktu masa berlaku, yakni sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Apabila tidak disetujui, maka pengaturan soal Ormas kembali pada Undang-Undang Ormas yang lama.
"Batas akhir (DPR meyetujui atau tidak) sampai akhir masa persidangan, tanggal 28 Oktober. Itu harus sudah ada jawaban (dari DPR). Masukan dari bapak dan ibu merupakan ajimat bagi kita untuk hidup berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Sebelumnya, ribuan massa yang dimotori oleh Presidium Alumni 212 menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR. Mereka menuntut agar Perppu Ormas segera dicabut dan menolak kebangkitan PKI. Massa aksi pun diterima oleh pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Unsur pimpinan DPR yang menerima aspirasi itu terdiri dari Fraksi Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.
(Angkasa Yudhistira)