JAKARTA - Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menyerahkan resolusi Aksi 299 secara simbolis kepada pimpinan DPR RI. Selain itu, ia juga menyerahkan petisi penolakan dua persoalan tersebut kepada pimpinan DPR.
"Kami sampaikan dua hal, pertama resolusi Aksi 299. Kedua, petisi lebih dari 1.000 ormas yang menolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan PKI," kata Slamet saat audiensi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
(Baca: Tanggapi Aksi 299, Istana: Cukup Bagus Berjalan Tertib)
Berikut intisari dari resolusi Aksi 299:
Umat Islam dari berbagai lapisan menyampaikan dua permintaan, kepada DPR RI dan Pemerintahan Jokowi-JK.
Pertama, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 22 Ayat 1,2 dan 3 UUD 1945. Bila ujaran kebencian dilarang karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka Perppu kebencian sebaiknya segera dibatalkan.
(Baca: Terima Perwakilan Massa Aksi 299, Wakil Ketua DPR: Kami Sepakat Waspadai Bahaya Laten PKI!)
DPR RI tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan pemerintah. Bangsa Indonesia punya pengalaman pahit di masa lalu, ketika DPR menjadi tukang stempel pemerintah, maka kekuasaan pemerintah menjadi semakin otoriter. Pemerintah otoriter tidak layak dan tidak pantas dipertahankan dalam sistem politik demokrasi.
Kedua, Pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku. TAP MPRS itu menetapkan pembubaran PKI di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan serta mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme/leninisme.
(Awaludin)