Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Replik JPU, Pengacara Buni Yani: Isinya Mengulang Tanpa Dasar Hukum

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |14:55 WIB
Soal Replik JPU, Pengacara Buni Yani: Isinya Mengulang Tanpa Dasar Hukum
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informatika (ITE) Buni Yani menilai sanggahan atau replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang di sampaikan sebelumnya, tidak ada dasar hukumnya.

"Jadi isinya hanya mengulang. Kan ada 22 halaman itu, isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi, sangat normatif, jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," jelas Aldwin Rahadian, usai persidangan, Selasa (24/10/2017).

‎Sebelumnya, pada replik JPU atas pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum Buni Yani sebelumnya menyatakan JPU tetap bersikukuh terhadap apa yang didakwakan terhadap mantan jurnalis itu.

Andi M Taufik, salah seorang tim JPU menuturkan, atas anggapan dakwaan JPU cacat sedianya dakwaan tersebut sudah dianggap sah oleh majelis hakim.

"Kemudian soal alat bukti-bukti yang uraiannya dalam unsur pidana, menurut mereka (tim penasehat hukum) menurut mereka tidak terbukti, tapi alat bukti yang ada seperti saksi, surat, petunjuk dan ahli serta terdakwa itu mengakui bahwa itu memang sendiri dari HP terdakwa sehingga apa lagi yang harus diragukan‎," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement