JAKARTA – Putusan pengadilan di Makkah, Arab Saudi, untuk tidak memberikan uang ganti rugi atau diyyah (uang darah) terhadap korban kecelakaan crane pada 2015 sangat disayangkan. Sebab, hal tersebut sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara Ibadah Haji dalam hal ini Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiolah Mohammadi. Ia mengatakan, Arab Saudi wajib untuk bertanggung jawab kepada para tamu Allah yang datang menyambangi Tanah Suci dan menjadi korban dalam tragedi tersebut.
“Kebijakan kami soal pengelolaan ibadah haji jelas. Mereka adalah tamu dan tanggung jawab langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Kami berusaha mendapat ganti rugi tidak hanya bagi korban tragedi crane tetapi juga tragedi Mina,” ujar Valiolah Mohammadi saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu (25/10/2017).
BACA JUGA: Kunjungi Redaksi Okezone, Dubes Iran: Media Punya Peran Membawa Masyarakat ke Arah Lebih Baik
Dubes Iran untuk Indonesia Valiollah Mohammadi saat mengunjungi kantor redaksi Okezone. (Foto: dok. Okezone)
Sebanyak 11 orang jamaah haji asal Iran meninggal dunia akibat tragedi crane tersebut dan 32 lainnya luka-luka. Sebagai sebuah negara, Iran akan terus berusaha membela hak warga negaranya terkait ganti rugi meski keputusan dari pengadilan di Makkah sudah keluar.