JAKARTA - Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarni, menyatakan pihaknya ingin melakukan pembicaraan empat mata untuk mendiskusikan ihwal pembentukan kampung deret di kawasan tersebut. Tak hanya itu, ia juga ingin menanyakan soal pembayaran ganti rugi yang telah diputus dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami berterima kasih karena kemarin Pak Gubernur berjanji tidak akan melakukan banding. Kami ke sini untuk bertemu melakukan rembuk. Kalau berembuk kan bertemu," kata Vera di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus membela warga hingga mereka mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI soal pembayaran ganti rugi. Sebab, kata dia, itu merupakan keputusan pengadilan sehingga pemerintah harus melaksanakannya.
"Kami ingin menuntut tata kelola pemerintahan yang baik kan kemarin warga direlokasi walaupun diberi rusun, tapi yang datang ke sini warga yang menolak rusun karena berbagai alasan," tegasnya.
Lebih lanjut, Vera menegaskan untuk saat ini yang terpenting adalah pembangunan kampung deret terlebih dahulu. Karena itu merupakan keinginan warga yang telah digusur oleh pemerintahan periode lalu.
"Ganti rugi kan tidak disebutkan detail dalam putusan. Kami ingin menagih kembali janji gubernur 2012-2014 mengenai kampung deret. Ini yang tidak dilaksanakan hingga gubernur 2014-2017," tukasnya.
(Mufrod)