JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Penyidik lembaga antirasuah telah memblokir rekening milik Ketua DPR RI itu.
Selain Setya Novanto, rekening istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella juga diblokir KPK diduga untuk keperluan penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun ini.
"Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa tahun 2016 sudah diblokir," ujar kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Kendati demikian, Fredrich belum mengetahui pasti alasan KPK memblokir rekening Setnov beserta dengan keluarganya itu. "Tanya saja sama mereka biar mereka jawab. Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti," imbuh dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemblokiran rekening itu tidak bisa dibeberkan secara gamblang. Alasannya, pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ucap Febri.
(Salman Mardira)