Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Batubara Segera Diadili

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |00:41 WIB
2 Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Batubara Segera Diadili
Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menggelar persidangan perkara dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen yang menyeret dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai tersangka.

Kedua pengusaha itu akan segera disidangkan setelah PN Medan menerima berkas perkara keduanya pada 21 November 2017 kemarin.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, persidangan akan dimulai pada 7 Desember 2017. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Setyo Prabowo ditunjuk sebagai hakim ketua dalam persidangan itu. Hakim Wahyu akan didampingi Sontan Marauke dan Roslawny Tobing sebagai hakim anggota.

"Berkas untuk tersangka Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sudah kita terima pada 21 November kemarin. Pak Waka dan Pak Sontan serta Bu Roslawny ditunjuk jadi majelis hakim,"sebut Erintuah, Senin (27/11/2017).

(Baca Juga: Dalami Suap Bupati OK Arya, KPK Periksa 10 Orang Saksi di Polda Sumut)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement