Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disetubuhi Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Kini Melati Hamil 2 Bulan

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |22:48 WIB
Disetubuhi Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Kini Melati Hamil 2 Bulan
Ilustrasi
A
A
A

SINGKAWANG - Iw tega mencabuli anak tirinya berulang kali hingga hamil. Sebut saja korban, Melati. Parahnya, warga Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat itu mulai menyetubuhi Melati sejak usainya 13 tahun. Di rumahnya sendiri di saat sang istri tidak di rumah. Kini usia Melati sudah 17 tahun.

Perbuatan bejat pria 38 tahun itu terkuak ketika Melati menjalani tes kesehatan sebagai syarat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Hasil tes itu, Melati dinyatakan tengah hamil sekitar dua bulan.

Lantas, Melati memberanikan diri bercerita tentang apa yang dialami kepada kekek dan ibu kandungnya. Mendengar cerita itu, kakek dan ibunya terkejut bukan kepalang.

Sang ibu, RN, merasa tak percaya suaminya tega melakukan perbuatan itu kepada buah hati yang telah dibesarkannya. Padahal, Iw dipercayai sebagai ayah dan suami yang bisa melindungi keluarganya.

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui ulah suami. Karena tak terima, kami langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar RN, ketika ditemui usai dimintai keterangan di Polsek Singkawang Timur, Selasa (28/11/2017).

RN mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Melati, bahwa perbuatan keji itu dilakukan Iw dikala dia tidak berada di rumah. “Pengakuan anak saya, dalam seminggu sebanyak tiga kali ayahnya mengajak begituan di rumah saat saya tidak ada di rumah,” ujarnya.

Melati pun mengaku pasrah ketika Iw mencabulinya. Karena takut dengan segala bentuk paksaan dan ancaman.

Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Ipda Supianik menerangkan, setelah menerima laporan dari RN, Jumat (24/11) lalu, pihaknya langsung menangkap Iw. “Kami langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kejahatan seksual itu sudah dilakukan sejak Melati berusia 13 tahun dan terakhir dilakukan pada 10 September 2017. Kepada penyidik, Iw mengaku tak bisa menahan nafsunya menjadi alasan persetubuhan itu.

Saat ini, Iw sudah ditahan di Mapolsek. Dia dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement