JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP ditunda.
Perwakilan lembaga antirasuah tak menghadiri sidang perdana ini. Kendati demikian, KPK telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penundaaan sidang itu.
Surat bernomor B 887/HK.07/55/11/2017 diberikan kepada Hakim Tunggal Sidang Praperadilan, Kusno. Dalam persidangan, Kusno yang juga Wakil Ketua PN Jaksel itu langsung membacakan alasan pihak KPK meminta sidang praperadilan kedua Setnov ini ditunda.
(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)
KPK memaparkan alasan permohonan penundaan sidang tersebut. Pasalnya, saat ini lembaga antikorupsi masih terus mempersiapkan bukti-bukti dan beberapa surat administrasi lainnya.