JAKARTA – Sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP ditunda hingga pekan depan, Kamis 7 Desember 2017. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dan meminta jadwalnya diundur.
Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK melayangkan surat kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas ketidakhadiran dan penundaan persidangan pada hari.
Surat KPK itu langsung dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang juga hakim tunggal sidang ini, Kusno. Dalam surat itu, pihak KPK meminta penundaan persidangan dengan alasan mempersiapkan bukti dalam kasus ini.
"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Kusno saat membacakan surat dari KPK di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Ketua KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Diundur, Ini Alasannya)