"Kami tidak mau menunda waktu sehinga tidak perlu diperlambat. Kemudian, itu proses kan seluruhnya ada di KPK. Kami tinggal tungu saja. Karena itu, menurut kami tidak ada alasan kemudian menunda-nunda," katanya.
Setelah mendengar permohonan keberatan dari pihak pemohon, Hakim Kusno pun langsung mengambil keputusan bahwa sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2017.
"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," tutup Kusno.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.