Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Poin Keberatan Setya Novanto atas Penundaan Sidang Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |15:12 WIB
7 Poin Keberatan Setya Novanto atas Penundaan Sidang Praperadilan
Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Okezone)
A
A
A

Poin kelima, sambung Ketut, proses praperadilan ini dibatasi Pasal 82 huruf b KUHAP bahwa hal satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Dimaknai oleh putusan MK Nomor 102 PUU 13 Tahun 2015 proses waktu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan dinilai pada sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon praperadilan," ujarnya.

Keenam, dikatakan Ketut, bahwa termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu maupun perkara praperadilan memilki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang.

"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jika sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon," ungkapnya.

Ketut menambahkan, pada poin terakhir, permintaan penundaan ini dianggap telah menciderai proses hukum yang diajukan oleh pemohon. "Hal ini akan menjadi preseden buruk dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement