Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut dan status tersangka Setya Novanto gugur.
Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali melawan dengan mengajukan gugatan lagi ke PN Jaksel.
(Salman Mardira)