Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Terancam Gugur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |19:54 WIB
Gugatan Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Terancam Gugur
Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Antara)
A
A
A

Namun demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kepada KPK tersebut terancam gugur. Sebab, apabila Jaksa sudah membacakan dakwaan atau Novanto sudah resmi menyandang status terdakwa, maka seluruh gugatan praperadilan akan gugur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini hal tersebut. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Febri, apabila persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor dibuka, namun gugatan praperadilan masih berlangsung, maka dengan sendirinya gugatan itu gugur.

"(Gugatan praperadilan Novanto gugur) setelah sidang pertama (dibuka) kalau menurut putusan MK," singkat Febri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement