Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Setnov Tuding Penyidik KPK Ambarita Damanik Menyalahgunakan Wewenang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |13:04 WIB
Pengacara Setnov Tuding Penyidik KPK Ambarita Damanik Menyalahgunakan Wewenang
Pengacara Setnov mengatakan penyidik KPK Ambarita Damanik tidak punya wewenang untuk menyidik kasus korupsi E-KTP (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Ambarita Damanik melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Salah satu tim penasihat hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan, sebagai penyidik KPK, Ambarita tak berwenang melakukan penyidikan dari kasus korupsi e-KTP yang menetapkan kliennya sebagai tahanan KPK.

"Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang melakukan penyidikan," kata Ketut dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Abuse of power itu, kata Ketut, bermula pada 1 Oktober 2012, di mana termohon dalam hal ini KPK, mengeluarkan keputusan KPK No. 572/01-54/10/2012 tentang pengangkatan pegawai negeri gang dipekerjakan menjadi pegawai tetap pada KPK.

"Yang pada intinya, termohon mengangkat 28 orang, baik dari polisi atau PNS. Dalam pengangkatan itu para penyidik yang berasal dari kepolisian, statusnya masih sebagai penyidik polri dan belum mengajukan pemberhentian sementara dari polri," papar dia.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan)

Kemudian, Ketut melanjutkan, bahwa pada 11 Juni 2014, termohon mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan register surat bernomor R-2289/01-51/06/2014 perihal usul pemberhentian dengan hormat dari dinas polri atas nama Ambarita Damanik.

"Tanggal 25 November 2014, Kapolri mengeluarkan salinan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Kep/948/XI/2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas polri," ujarnya.

Menurut Ketut, Ambarita atau penyelidik dan penyidik lainnya yang diangkat sendiri oleh KPK bukan merupakan penyidik yang berwenang untuk menyidik kasus korupsi e-KTP. Karena faktanya, Ambarita bukan penyidik polri dan penyidik PNS yang berwenang menjadi penyidik secara Undang-undang (UU), baik KUHAP maupun UU KPK.

"Sehingga pengangkatan penyidik sendiri di luar penyidik polri yang dipekerjakan pada KPK dan PNS adalah bertentangan dengan UU dan merupakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," ucap Ketut.

Ketut berdalih, apabila KPK ingin memiliki penyidik sendiri tentu harus mengubah UU. Selama ini, kata dia belum ada aturan yang tegas mengenai pengangkatan penyidik sendiri atau independen oleh KPK.

"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan cacat hukum karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tak sesuai ketentuan UU," tutup Ketut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement