Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Orang Jalani Hukum Cambuk di Aceh Barat, Satu di Antaranya 100 Kali

8 Orang Jalani Hukum Cambuk di Aceh Barat, Satu di Antaranya 100 Kali
Ilustrasi
A
A
A

Lebih lanjut disampaikan, jumlah paling singkat dicambuk adalah empat kali, karena yang bersangkutan telah menjalani masa kurungan penjara, tujuh orang datang menyerahkan diri pada Kejaksaan dan satu orang lagi dijemput di Lapas Kelas II-B Meulaboh.

Ahmad Sahruddin, menyampaikan 13 terpidana lainnya saat ini tidak ada di daerah, apakah karena lebih awal diketahui sehingga bersembunyi, sebab yang belum dieksekusi itu tidak ada yang ditahan oleh pihak Kejaksanaan setempat.

"Dari daftar hari ini seharusnya sisa kemarin itu 21 terpidana, tapi yang dapat cuma delapan, inikan dinamika, apakah karena ada bocoran atau bagaimana sehingga yang lainnya tidak ditemukan. Mereka akan ditangkap semua untuk dicambuk," imbuhnya.

Provinsi Aceh dengan sebutan sebelumnya Nangro Aceh Darussalam, memiliki kekhususan melaksanakan penegakan syariat Islam, uqubah cambuk, merupakan eksekusi Qanun Jinayah Nomor 6/2014 yang dilanggar oleh masyarakat di Provinsi Aceh.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement