JAKARTA - Putusan persidangan praperadilan Setya Novanto dijadwalkan pada Kamis 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tanggal tersebut lebih lambat sehari dari sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.
Hakim tunggal praperadilan Kusno pun mempertanyakan kepada pihak pemohon, yakni Setya Novanto. Kusno mengingatkan kepada kuasa hukum Setya Novanto, yakni Ketut Mulya mengenai waktu putusan praperadilan tersebut.
“Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 desember 2017. Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya gunanya apa?” ucap hakim tunggal Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
(Baca Juga: Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum)
Menurut Kusno, apa yang disampaikan dirinya kepada pemohon hanya sebatas saran. Sebab itu, pihaknya meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkannya.