“Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana, 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya akan tetap melanjutkan karena menyangkut hak asasi kliennya.
(Baca Juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Ini Jawaban KPK atas Permohonan Setya Novanto)
"Soal apa praperadilan ini bermanfaat dilanjutkan atau tidak karena kami pemohon ini menyangkut hak asasi harus dilanjutkan sampai pada tahap akhir," papar Ketut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.