Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |14:55 WIB
'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel (Foto: Okezone)
A
A
A

“Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana, 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya akan tetap melanjutkan karena menyangkut hak asasi kliennya.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Ini Jawaban KPK atas Permohonan Setya Novanto)

"Soal apa praperadilan ini bermanfaat dilanjutkan atau tidak karena kami pemohon ini menyangkut hak asasi harus dilanjutkan sampai pada tahap akhir," papar Ketut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement