Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |10:56 WIB
Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto
Sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Salah satunya ahlim hukum pidana, Dr. Mudzakir, SH.MH.

Saat memberikan keterangan di depan hakim Kusno, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, bahwa sidang praperadilan dan sidang dakwaan merupakan dua hal yang berbeda. Praperadilan menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau belum, sedangkan sidang dakwaan menguji pokok perkara.

Mudzakir menilai seharusnya sidang praperadilan harus diutamakan dibandingkan sidang dakwaan. Dia juga menyorot KPK yang tidak hadir di sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis 30 November 2017.

"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Menurutnya ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan Setya Novanto telah mengganggu hak pemohon selaku tersangka. “Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement