JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Salah satunya ahlim hukum pidana, Dr. Mudzakir, SH.MH.
Saat memberikan keterangan di depan hakim Kusno, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, bahwa sidang praperadilan dan sidang dakwaan merupakan dua hal yang berbeda. Praperadilan menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau belum, sedangkan sidang dakwaan menguji pokok perkara.
Mudzakir menilai seharusnya sidang praperadilan harus diutamakan dibandingkan sidang dakwaan. Dia juga menyorot KPK yang tidak hadir di sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis 30 November 2017.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Menurutnya ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan Setya Novanto telah mengganggu hak pemohon selaku tersangka. “Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," lanjutnya.