JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.
Hal ini disampaikan saksi ahli pidana yang didatangkan KPK, Komariah Emong Sapardjaja dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Komariah menjelaskan, pemanggilan Setya Novanto tidak perlu izin Presiden sebagaimana dipersoalkan kubu Setya Novanto yang mengacu UU MD3.
"Undang-Undang (MD3) itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden, jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Baca Juga: Setya Novanto Siap Hadapi Dakwaan Kasus E-KTP
Baca Juga: Setya Novanto Diduga Terima USD 7 Juta dari Perkara E-KTP
Menurut Komariah dalam UU MD3 itu juga sudah dijelaskan ada pengecualian untuk tidak pidana khusus. Sementara kasus hukum yang melilit Setya Novanto itu masuk kategori tindak pidana khusus sehingga alasan itu tidak kuat.
"Iya, itu tindak korupsi adalah tindak pidana khusus," jelas Komariah menjawab pertanyaan tim penasehat hukum KPK.
Dengan demikian, Setya Novanto tidak punya alasan untuk menghindari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Sekaligus itu sebagai jawaban atas protes yang diajukan kubu Setya Novanto yang selalu mangkir dengan alasan tidak ada izin Presiden.
Simak Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto
"Kalau ada hak tersangka maka di sebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadir, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," pungkasnya. (FZY)
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.