Selama menyampaikan gagasan prihal hukum, Mahmud Mulyadi yang menyandang gelar doktor ilmu hukum itu, menyelipkan perbandingan hukum dari masa ke masa bahkan lintas negara, kemudian dikonparasikan dengan pasal-pasal yang melilit Setya Novanto.
Mahmud merupakan saksi yang terakhir dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini. Sebelumnya KPK telah menghadirkan mantan hakim agung sekaligus guru besar emiritius Universitas Padjadjaran (Unpad) Komariah Emong Sapardjaja untuk menguatkan proses penetapan tersangka Setya Novanto.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.