JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenal sosok almarhum Andi Mapetahang (AM) Fatwa sebagai tokoh yang tidak pernah menyerah dalam menegakan kebenaran meski harus ditebus dengan perlakuan buruk.
"Pak Fatwa politis pejuang Indonesia, adanya hari ini tidak lepas dari catatan panjang salah satunya, dengan segala duka dan sukanya dipenjara disiksa barulah lahir reformasi dan zaman kita sekarang ini. Jadi walaupun mendapat perlakuan buruk (keluar masuk penjara peristiwa Tanjung Priok) tapi jadi inspirasi kita," katanya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Namun, dalam perlakuan yang sangat tidak mengenakkan terhadapnya, Fatwa sudah memaafkannya hal itu yang seharusnya ditiru oleh kita sebagai generasi penerus perjuangan AM Fatwa.
"Apapun perlakuan yang diberikan padanya beliau maafkan itulah tauladan yang tak terkira. untuk sebuah kebenaran dia selalu perjuangkan," tutupnya.
(Baca juga: Di Mata BJ Habibie, AM Fatwa Sosok Pejuang Keadilan)
Sebagaimana diketahui, AM Fatwa meninggal dunia akibat menderita liver stadium 4. Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 06.17 WIB di Rumah Sakit MMC, Jakarta.
Sosok pria kelahiran Bone 12 Februari 1939 ini dikenal sebagai salah satu sosok yang kritis terhadap kebijakan orde lama dan orde baru. Bahkan, tak jarang intelektualitas kritisnya, membuat dia sering mendapat teror dan tindak kekerasan dari dua rezim pemerintahan tersebut.
Sebelum mencapai karier politik yang cemerlang, AM Fatwa bahkan divonis 18 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup saat melakukan kotbah politik yang kritis terhadap orde baru serta membuka lembaran putih peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984.
(Baca juga: Kenangan Terakhir Fahri Hamzah tentang AM Fatwa, Berbeda Pendapat soal Keberadaan KPK)
Mencapai karier politik cemerlangnya, AM Fatwa dikenal sebagai seorang deklarator berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjadi ketua PAN (1998-2005) hingga kini dirinya masih menjabat sebagai Dewan Kehormatan PAN hingga periode 2020 mendatang.
(Awaludin)