Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Polda Metro Tangkap 7 Pelaku

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2017 |19:52 WIB
Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Polda Metro Tangkap 7 Pelaku
Polda Metro Jaya rilis pengungkapan pemalsuan STNK dan BPKB. (Foto: Badriyanto/Okezone)
A
A
A

(Foto: Badriyanto/Okezone)

SA berperan sebagai orang yang mencari penjual, ia menjajakan barang-barang kepada calon pembeli dengan bayar bertahap. Setelah mendapat bayaran tahap pertama ia kemudian memesan STNK palsu kepada SG dan BW. Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu minggu kemudian, pelaku SA menyerahkan kepada pembeli berikut pelat nomor polisi baru.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tujuh tersangka itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Kemudian pelaku juga akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement