(Foto: Badriyanto/Okezone)
SA berperan sebagai orang yang mencari penjual, ia menjajakan barang-barang kepada calon pembeli dengan bayar bertahap. Setelah mendapat bayaran tahap pertama ia kemudian memesan STNK palsu kepada SG dan BW. Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu minggu kemudian, pelaku SA menyerahkan kepada pembeli berikut pelat nomor polisi baru.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tujuh tersangka itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Kemudian pelaku juga akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)