Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar: Masa Jabatan Kepengurusan Baru Bisa Sampai 2022

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |19:19 WIB
Golkar: Masa Jabatan Kepengurusan Baru Bisa Sampai 2022
Wasekjen Golkar TB Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Revitalisasi kepengurusan serta masa jabatannya menjadi sorotan jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Di mana, pada forum tersebut akan ditentukan kepengurusan baru di jajaran partai berlambang pohon beringin.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, ada peluang Munaslub kali ini untuk membentuk kepengurusan hingga 2022. Sementara dalam rapat pleno pekan lalu, jabatan ketua umum yang diberikan kepada Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepengurusan periode 2014-2019.

(Baca Juga: Digelarnya Rapimnas Golkar, JK Nilai Solusi Terbaik Atasi Ketegangan)

Namun, dalam Pasal 32 Anggaran Dasar Golkar, kata Ace, kewenangan Munaslub sama seperti Musyawarah Nasional (Munas) yang membolehkan untuk membentuk kepengurusan baru dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

"Di Munaslub terbuka peluang untuk memilih ketum dan kepengurusan hingga 2022. Sebab, Munaslub memiliki kewenangan yang sama dengan Munas, yakni untuk menetapkan kepengurusan baru," ujar Ace di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Meski demikian, Ace menyebut kepengurusan baru Golkar dan masa baktinya tergantung forum Munaslub dan pemilik suara di Golkar.

Pemilik suara dalam Munaslub disepakati terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi, kota atau kabupaten, dan perwakilan ormas atau sayap partai yang didirikan dan mendirikan Golkar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement