Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2017 |18:04 WIB
Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD
Mendagri Tjahjo Kumulo (Okezone)
A
A
A

Tjahjo merujuk pada dokumen evaluasi Ditjen Keuda soal anggaran TGUPP di RAPBD DKI 2018. Anggaran sebesar Rp 28,5 miliar tersebut dievaluasi dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Sebabnya ada dua, pertama, keluaran yang diharapkan dalam mata anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit Satuan Kinerja Perangkar Daerah (SKPD), sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

(Baca juga: Anies Protes TGUPP Dicoret Kemendagri: Kenapa di Periode Pak Jokowi-Ahok Boleh, Kok Sekarang Enggak?)

Masih dalam dokumen yang sama, fungsi TGUPP yang dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur anggarannya bisa dibebankan pada biaya operasional kepala daerah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000, yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional, sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement