“Namun, keterangan KPU DKI terhadap kekurangan suara suara ini adalah bentuk kesalahan teknis yang tidak disengaja,” paparnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar nantinya KPU harus memberikan panduan yang jelas seperti sebuah tindakan teknis apa harus diambil oleh KPSS ketika terjadi kekurangan surat suara.
“Salah satunya adalah agar pemungutan suara tetap dilaksanakan, sembari mengambil kekurangan surat suara dari PPS,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)