Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Apresiasi Pelantikan BSSN dan Beroperasinya Mesin Sensor

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |21:23 WIB
DPR Apresiasi Pelantikan BSSN dan Beroperasinya Mesin Sensor
Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty, mengapresiasi pengangkatan dan pelantikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, termasuk pengoperasian mesin sensor konten negatif mulai 3 Januari 2018 ini.

Menurut Evita, pelantikan ini menjadi momentum penting karena selama ini publik sudah menunggu gebrakan baru dalam menghadapi kejahatan siber maupun tantangan persandian yang makin kompleks.

“Kita berharap BSSN segera bergerak cepat untuk pembenahan internal di satu sisi, dan disisi lain membangun badan baru ini lebih kuat, disegani dan mendapat kepercayaan publik. Apalagi kedudukannya saat ini langsung di bawah presiden,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

 (Baca juga: Pengamat Intelijen: Kepala BSSN yang Baru Harus Paham Nomenklatur)

Dikatakan, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dengan fungsinya antara lain penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

 Resmi, Mayjen TNI Djoko Setiadi Dilantik Menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Evita sendiri tidak melihat adanya persoalan terkait dasar hukum pembentukan BSSN, sebab sama seperti badan-badan pemerintah non-kementerian lainnya yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perpres No 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN, BSSN dibentuk presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.

“Jadi menurut saya tidak ada persoalan di sana, sama seperti badan lain seperti Badan Ekonomi Kreatif maupun Badan Informasi Geospasial,” ujar Evita Nursanty.

 (Baca juga: Kepala BSSN: Kalau Hoax Membangun Silakan Saja, Jangan Terlalu Protes)

Meski begitu, jika ingin memiliki kaitan dengan undang-undang, Evita setuju saja apabila mengenai BSSN ini bisa nanti diatur secara khusus dengan melakukan perubahan di draft RUU tentang Persandian yang memang sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019 di DPR RI.

“Karena kebetulan RUU Persandian masuk Prolegnas maka sebaiknya soal BSSN juga diakomodasi di sana. Tapi proses ini sama sekali tidak menghalangi pembentukan BSSN yang sudah bisa berjalan saat ini,” sambungnya.

 

Mesin Pengais Konten

Mengenai pengoperasian mesin pengais konten negatif, Evita berharap pengoperasian ini akan dapat mengurangi dampak negatif penggunaan internet dan sebaliknya mendorong pemanfaatan internet secara positif.

“Saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi mulai beroperasinya mesin crawling ini per tanggal 3 Januari 2018. Tentu, kita ingin melihat hasil positifnya ke depan, karena alat ini bisa dengan cepat mencari sehingga bisa dengan cepat, lebih luas dan tepat untuk dilakukan tindakan. Terbukti dalam beberapa hari saja ada jutaan yang di-crawling dan ratusan ribu yang dideteksi sebagai situs pornografi,” ujarnya.

Menurut Evita, keberadaan peralatan mesin pengais konten negatif seperti ini sudah menjadi kebutuhan penting dan sudah sejak lama diharapkan, apalagi untuk pornografi misalnya sangat cepat perkembangannya sehingga dibutuhkan juga tindakan yang lebih cepat, begitu juga dengan konten-konten negatif lain. 

(Baca juga: Mengenal Badan Siber dan Sandi Negara yang Dibentuk Presiden Jokowi)

Publik, menurut Evita, tentu mendukung langkah pemerintah untuk menghadapi konten negatif yang meresahkan masyarakat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

 Resmi, Mayjen TNI Djoko Setiadi Dilantik Menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Menurut Evita, selama ini pengaduan banyak diterima mengenai keberadaan konten negatif di internet, baik dari masyarakat maupun dari instansi pemerintahan maupun non-pemerintahan. Tata cara pemblokiran ataupun normalisasi atas pemblokiran situs sudah diatur oleh Kemenkominfo. Ke depan mesin ini bisa dimanfaatkan oleh instansi lain untuk mendukung tugas dan fungsi mereka, seperti untuk BNPT, BNN, OJK dan lainnya.

“Jadi dengan adanya peralatan ini, maka pemblokiran tidak hanya melalui pengaduan publik tapi juga melalui mesin pengais konten ini. Kemenkominfo sudah memiliki sistem dan tata cara, termasuk model-model identifikasi, klafisikasi hingga analisis,” sambung Evita.

 (Baca juga: Kepala BSSN Diharapkan Kerja Cepat Kelola Sistem Siber di Indonesia)

Terkait keberadaan BSSN, Evita berpendapat adanya perubahan beberapa kewenangan di Ditjen Aptika Kemenkominfo ke BSSN tentu akan mempengaruhi juga pengelolaan mesin crawling ini.

“Kalau tetap seperti konsep awal kewenangan pemblokiran dan pengaturan network diserahkan kepada BSSN maka tentu wajar jika ada perubahan dalam pengelolaan mesin ini. Tapi yang jelas BSSN harus kuat dan didukung oleh peralatan yang juga terbaik untuk mengantisipasi perkembangan ke depan,” sambungnya.

 

Seperti diketahui, tugas pemblokiran dan pengaturan network awalnya dibebankan kepada Ditjen Aptika melalui Direktorat Keamanan Informasi dan ID SIRTII di Kominfo. Dengan adanya BSSN, tidak semua Ditjen Aptika digabungkan ke badan baru ini, tapi hanya Direktorat Keamanan Informasi dan ID SIRTII saja.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement