KUPANG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Esthon Foenay-Chris Rotok akan mendaftar ke KPU setempat Senin 8 Januari 2018 tanpa membawa massa.
"Pasangan akan diantar pimpinan partai pengsung tingkat provinsi ke KPU pada pendaftaran Senin besok pukul 09.00 Wita. Kami tidak akan membawa massa," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Esthon-Chris, Gabriel Beri Bina kepada Okezone di Kupang, Minggu (7/1/2018).
Menurut dia, kedatangan tanpa massa bukan berarti pasangan bekas birokrat itu tanpa massa. Namun demikian hal itu dilakukan hanya untuk menyatakan kepada publik bahwa massa pendukung pasangan itu sedang melakukan konsolidasi dan sosialisasi pemenangan di masyarakat provinsi berbasis kepulauan ini.
"Karena itulah kami tidak akan membawa massa besok. Simpatisan dan pendukung kita minta tetap berkonsentrasi di masyarakat lakukan sosialisasi pemenangan," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
(Baca juga: Natal Damai, Pasangan Esthon-Chris Minta Warga NTT Kedepankan Toleransi)
Terhadap kesiapan kelengkapan dan persyaratan pasangan calon yang wajib disertakan saat pendaftaran, Gabriel mengaku sudah sangat siap dan lengkap. Dia mengatakan, semua persyaratan bahkan sudah disediakan jauh hari setelah pelaksanaan deklarasi kebangsaan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pasangan ini adalah pasangan yang paling siap untuk maju bertarung dalam kontestasi ini," katanya.
Pasangan Esthon-Chris diusung koalisi Partai Gerindra, PAN dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Selain pasangan ini, pemilihan gubernur di NTT pada Juni 2018 ini juga diikuti tiga pasangan lainnya yaitu, Pasangan Calon Marianus Sae-Emi Nomleni yang diusung PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian Pasangan Calon Viktor Bungtilu Laiskodat-Yosef Naisoi usungan Partai Golkar, NasDem dan Partai Hanura. Sementara pasangan calon Benny Kabur Harman-Beny Litelnoni diusung Partai Demokrat, PKPI dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Baca juga: Gerindra, PAN, dan Perindo Optimistis Memenangkan Esthon-Chris di Pilgub NTT)
KPU selaku penyelenggara mulai membuka pendaftaran bakal calon gubernur pada Senin 8 Januari 2018 hingga Rabu 10 Januari 2018. Pasangan calon akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu itu dengan membawa sejumlah kelengkapan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Awaludin)