NTT - Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018.
"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat (29/6/2018).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilgub NTT yang berlangsung Rabu (27/6).
Menurut dia, sebanyak 15 TPS yang segera menggelar pemungutan suara ulang itu terdapat di empat kabupaten. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Alor 3 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS, dan Kabupaten Belu 1 TPS.
Sedangkan TPS yang belum ada rekomendasi karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 14 TPS. Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat akhir pekan ini. Sebanyak 14 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.