Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.
"Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," katanya lagi.
Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Pemilih secara aklamasi mendukung salah satu paslon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," kata Jemris Fointuna menambahkan.
(Awaludin)