JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk melengkapi berkas pengajuan gugatan cerai kliennya kepada Veronica Tan.
"Saya ke sini untuk melengkapi berkas gugatan cerai Pak Ahok," ujar Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dia mengakui ditugaskan Ahok untuk mengajukan gugatan cerai kliennya kepada Veronika 4 pada 4Januari 2018. Namun, baru diantar ke esokannya.
"Jadi Pak Ahok, mempunyai rencana itu 4 Januari 2018. Tanggal 5 Januari 2018 baru saya daftarkan ke PN Jakarta Utara," tuturnya.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.
Dua hari setelah diajukan ke PN Jakarta Utara, surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronika Tan kemudian beredar di media sosial dan viral.
Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pada surat itu keduanya menyatakan bahwa Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
(Salman Mardira)