JAKARTA - Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan jadwal awal persidangan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan.
"Untuk mulai persidangan, itu kewenangan Ketua PN Jakut. Namun, saat ini pihak penggugat masih harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Jootje kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan secepatnya mengumumkan jadwal persidangan gugatan itu. Dimana surat gugatan itu dikirim oleh kuasa hukum Ahok pada Jumat 5 Januari 2018.
"Dalam waktu dekat kami akan tetapkan, karena itu lebih baik," tuturnya.
(Baca juga: PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang)