JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kliennya. Surat tersebut telah diterima Fredrich pada Selasa, 9 Desember 2018, kemarin.
Fredrich sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.
"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kita sudah terima," kata Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).
Supriyanto memastikan bahwa Fredrich memang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya merintangi atau mengahalang-halangi proses penyidikan e-KTP. "Iya benar (sudah tersangka)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi berpergian ke luar negeri. Fredrich dicegah keluar negeri bersama tiga orang lainnya yakni, Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah.
Kata Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut demi kelancaran proses penyelidikan baru terkait tindak pidana obstruction of justice.
Diduga, keempatnya merupakan saksi penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.
(Mufrod)