JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung proses pemidanaan terhadap perilaku kaum Lesbian, Gay, dan Transgender (LGBT) yang mempertontonkan penyimpangan perilakunya di depan publik.
"Sejauh itu ruang privat tidak dipublikasikan dan tidak dipertontonkan misalnya perkawinan sesama jenis, namanya perkawinan pasti dipertontonkan di depan publik dan terpublikasi itu harus dihukum harus ada pasal yang bisa mempidanakan ya, kalau urusan dalam kamar kan siapa yang tahu kan gitu," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Menurut Bamsoet, negara seharusnya mencegah perilaku seksual yang menyimpang ini dengan adanya aturan yang tegas. Pasalnya, semua tokoh lintas agama tak setuju dengan perilaku ini karena menyalahi kodrat sebagai manusia yang diciptakan berpasangan.
"Saya bertemu dengan beberapa tokoh lintas agama dan menyuarakan hak yang sama. Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah private lainnya," jelas Bamsoet.
Pembahasan soal RUU KUHP yang membahas soal perluasan makna perzinahan dan pemidanaan bagi perilaku LGBT masih terus dibahas.
Menurut Bamsoet, berbagai praktisi, tokoh agama serta pemerintah terus diundang untuk membahas ini. Diharapkan RUU KUHP ini selesai sebelum DPR periode ini habis masa kerjanya pada 2019.
"Karena kita juga tidak hanya anggota DPR. Kita juga mengundang para praktisi akdemia dan para ahli termasuk pemerintah," pungkasnya.
(Mufrod)