Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Siap Disanksi Bila Pj Gubernur Pilihannya Melanggar UU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |23:50 WIB
 Mendagri Siap Disanksi Bila Pj Gubernur Pilihannya Melanggar UU
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur untuk Sumatera Utara dan Jawa Barat. Namun, usulannya itu menuai pro kontra.

Menurut Mendagri, dirinya siap mendapatkan sanksi bila usulannya itu melanggar undang-undang. Begitu juga ia siap menerima lapang dada apabila usulannya itu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima...Saya siap mau diberi sanksi," kata Tjahjo saat ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

(Baca Juga: Ini Kata Sudrajat Soal Pati Polri Jadi PJ Gubernur)

Mendagri menambahkan, saat mengambil keputusan penunjukkan dua jenderal itu itu tidak sepihak. Namun, dirinya sudah mengomunikasikan dengan Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

‎"Jadi, kalau dianggap melanggar, melanggar yang mana," pungkasnya.

(Baca Juga: 2 Jenderal Aktif Jadi Pj Gubernur, PAN Bandingkan dengan Pilkada DKI)

Dua perwira tinggi Polri yang diusulkan Mendagri adalah Irjen M Iriawan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heriyawan, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement