(Baca Juga: Mendagri Tegaskan Pj Gubernur dari Polri Bukan untuk Amankan Suara PDIP)
Para petinggi Polri yang menjadi penjabat gubernur, sambung Sumarsono, juga tidak harus mundur dari jabatannya sebagai perwira Polri karena statusnya merupakan perbantuan di bawah kendali Kemendagri.
“Pj Gubernur sementara harus melepas bajunya sebagai Polri di mana dan harus tunduk kepada Mendagri,” ucap Sumarsono.
(Arief Setyadi )