"Kelima pelaku ini sangat sadis kepada para korban dan tidak segan-segan untuk melukainya. Dan dari pengakuan salah satu pelaku sudah puluhan orang yang menjadi korbannya," tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, berinisial AN dan SA yang ikut melakukan begal itu. Dua pelaku sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.