Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Baleg DPR Nilai RUU Penyiaran Harus Memberi Rasa Keadilan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |16:43 WIB
Wakil Baleg DPR Nilai RUU Penyiaran Harus Memberi Rasa Keadilan
Wakil Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo (Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan rencana untuk memparipurnakan RUU Penyiaran dinilai dapat melanggar undang-undang dan tata tertib DPR.

"Satu, (yang dilanggar adalah) UU tentang Tata Cara Penyusunan RUU yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU MD3 No 17 Tahun 2014 dan juga peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang" kata Firman di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, (01/02/2018).

Firman menjelaskan, saat ini Baleg sendiri masih mencari jalan keluar terkait perdebatan apakah akan menggunakan single mux atau multi mux. Ia juga mengaku telah mengundang seluruh stakeholder secara terbuka untuk mendapatkan hasil terbaik agar frekuensi tersebut tidak ada monopoli baik baik di swasta maupun di pemerintah.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1," paparnya.

(Baca Juga: DPR Dianggap Langgar 4 Aturan Jika RUU Penyiaran yang Belum Rampung Diparipurnakan)

Firman menuturkan, apabila frekuensi ini ditarik semua ke lembaga penyiaran pemerintah, maka UU ini akan membentuk monopoli baru atas nama pemerintah.

"Ini yang tidak kami inginkan dan tidak menjamin demokrasi penyiaran. Kemudian ini akan berpengaruh terhadap dunia penyiaran kita karena ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk hanya satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya.

Untuk itu, Firman menambahkan akan menjelaskan kepada pimpinan DPR dan menunda paripurna RUU Penyiaran agar tetap dibahas melalui mekanisme Baleg.

(Baca Juga: RUU Penyiaran, Baleg: Bila Gunakan 'Single Mux' Akan Ada Pengangguran Besar-besaran)

"Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," sambungnya.

Lebih jauh, Firman menilai, dalam rangka kepastian hukum, UU harus bisa memberi rasa keadilan. "Jangan sampai UU dibuat untuk menggeser monopoli dan UU harus bisa jamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha merupakan pilar ekonomi nasional dan jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement