JAKARTA - Politikus PDIP Ganjar Pranowo menegaskan, dirinya merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penegasan Gubernur Jawa tengah itu disampaikan ke awak media saat ditanya tentang keterlibatan dirinya yang masuk dalam dakwaan sidang pejabat Kemendagri yang sudah divonis bersalah yakni Irman dan Sugiharto.
Ia menepis bahwa dirinya terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sekira Rp2,3 triliun. Sejauh ini ia merasa tidak takut dengan adanya kasus itu karena merasa bersih dari korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak itu.
“Oh kalau itu sudah saya jawab. Kita jawab waktu itu dan kita buktikan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih Ganjar enggak ngasih ke siapa. buktinya enggak akurat, selesai. karena bersih itu kenapa takut?,” jawab Ganjar kepada awak media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
(Baca: Ditanya Keterlibatan SBY dalam Korupsi E-KTP, Ganjar: Enggak Tahu Saya)
Ganjar sendiri hari ini akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Ganjar tampak memenuhi panggilan dari jaksa penuntut KPK untuk bersaksi untuk kasus mantan koleganya di DPR RI periode 2009-2014 itu.
"Ya saya diundang ya datang. Ya sudah," kata Ganjar.
Dia mengklaim tak tahu-menahu apa yang akan dibutuhkan jaksa penuntut dari dirinya. Dia menyebut akan mengikuti proses persidangan secara mengalir. Menurutnya, ini bukan pertama kalinya dia menjadi saksi di korupsi e-KTP.
"Ya enggak tahu. Jadi gini kalau nanti tanya, saya jawab. Kan ini bukan yang pertama. Jadi beberapa waktu lalu juga kami sudah memberikan (kesaksian) kalau yang baru sih enggak ada," ujar Ganjar yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.
(Baca: Ganjar Pranowo Jadi Saksi Sidang E-KTP Setnov)
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.